PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Kelurahan Tanjung Pinang mengumumkan kesiapan pendistribusian Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) bagi masyarakat setempat.

Lurah Tanjung Pinang, Gerald Namara, mengonfirmasi bahwa seluruh persiapan administratif telah rampung untuk memastikan proses pembagian berjalan lancar dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat.

Berdasarkan data verifikasi terbaru, tercatat sebanyak 597 warga Kelurahan Tanjung Pinang telah terdaftar secara resmi sebagai penerima KHBS.

Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai layanan sosial dan bantuan yang terintegrasi dalam satu kartu tersebut.

Gerald menjelaskan bahwa jadwal pembagian kartu akan dilaksanakan pada esok hari. Pihak kelurahan telah mengatur mekanisme sedemikian rupa guna menghindari penumpukan antrean di lokasi.

"Warga diharapkan dapat hadir tepat waktu sesuai dengan jam operasional kantor kelurahan yang telah ditentukan agar proses verifikasi data berlangsung efisien," katanya, Senin, 9 Maret 2026.

Bagi warga yang namanya telah masuk dalam daftar penerima, diwajibkan untuk membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dokumen-dokumen ini sangat krusial sebagai bukti autentik saat pencocokan data sebelum kartu fisik diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Kami meminta kerja sama dari seluruh warga penerima untuk melengkapi berkas yang diminta. Kehadiran langsung sangat diharapkan agar tidak terjadi kendala dalam aktivasi kartu nantinya," ujar Gerald.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses penyaluran berlangsung di kantor kelurahan. Melalui pendistribusian KHBS ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat Tanjung Pinang dapat sedikit teringankan.

Pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus mengawal program-program kesejahteraan serupa agar seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dapat terakomodasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HENDRI/H)