PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Cantik.

Seorang pria berinisial S (36) berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga kuat siap untuk diedarkan kepada para pemesan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, setelah melakukan pengintaian berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Merespons laporan itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di lokasi.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti sebanyak 44 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah dompet kecil berwarna putih-hitam yang disimpan dalam kotak merek AES. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang dalam keterangan resminya, Senin, 9 Maret 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memburu jaringan atau bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka," pungkasnya. (PATHUR/j)