BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) terus memperkuat peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan di Kota Palangka Raya melalui kegiatan pelatihan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya Yohn Benhur G Pangaribuan mengatakan keberadaan Posbankum menjadi sarana penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan mampu mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan hukum,” kata Yohn Benhur di Palangka Raya, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbankum bersama para paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan layanan Posbankum di wilayah setempat.
Kegiatan pelatihan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait mekanisme pelaporan kegiatan Posbankum. Materi tersebut diberikan untuk meningkatkan akuntabilitas serta tertib administrasi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Pelatihan ini diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses terhadap keadilan,” ujar Mahdi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia menyebut peran tersebut sejalan dengan komitmen negara untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum secara merata.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum,” katanya.
Hajrianor mengungkapkan saat ini Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kota Palangka Raya dengan dukungan ratusan paralegal yang berasal dari unsur masyarakat.
Menurutnya, keberadaan paralegal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat sekaligus membantu memberikan konsultasi awal terkait persoalan hukum.
“Paralegal bukan sekadar pelengkap administrasi desa, tetapi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan harmoni sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para peserta pelatihan agar mengikuti kegiatan dengan serius serta aktif berdiskusi guna memperdalam pemahaman terkait aturan hukum.
Hajrianor berharap layanan Posbankum di Kota Palangka Raya dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.









