JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kendaraan bermotor dengan dokumen palsu setelah muncul sejumlah kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo meminta masyarakat lebih teliti ketika hendak membeli kendaraan bekas agar tidak menjadi korban penipuan.

Ia menyarankan calon pembeli memastikan keaslian dokumen kendaraan dengan melakukan pengecekan langsung di kantor Samsat atau melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.

Menurut dia, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius karena dapat menimbulkan kerugian secara finansial sekaligus berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pemilik kendaraan.

Wibowo juga menjelaskan sejumlah ciri yang dapat digunakan untuk membedakan dokumen kendaraan asli dan palsu.

Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu, hologram biasanya tampak kekuningan ketika dilihat dari sudut tertentu.

Selain itu, kertas dokumen asli umumnya lebih tebal dengan kualitas cetakan yang jelas, sedangkan dokumen palsu biasanya menggunakan kertas lebih tipis dan hasil cetak yang kurang tajam.

STNK dan BPKB asli juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli pun terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas jika disorot dengan sinar ultraviolet. Fitur tersebut umumnya tidak terdapat pada dokumen palsu.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat melalui layanan cek fisik bantuan serta memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi atau layanan daring resmi Samsat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika menemukan penawaran kendaraan dengan harga yang jauh di bawah harga pasar karena bisa menjadi indikasi adanya masalah pada dokumen kendaraan.

“Pastikan melakukan pengecekan langsung ke Samsat agar identitas kendaraan dan keaslian dokumennya dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.

Korlantas Polri, lanjut dia, akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan mengganggu sistem administrasi kendaraan bermotor.

Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkap kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang ditangani Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan jaringan pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga wilayah Kalimantan.

ANTARA