BORNEONEWS, Nanga Bulik– Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata tajam, Gojali Rahman, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Satrio Aji, saat membacakan putusan dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” punyi putusan sebagaimana dikutip pada Senin, 9 Maret 2026.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Columbus Aritonang.
Dalam persidangan terungkap, tindak pidana pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 16, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tepatnya di kebun milik korban Kamberto alias Berto.
Saat kejadian, saksi Fraera sedang berada di pondok kebun milik korban sambil menonton YouTube. Tiba-tiba terdakwa datang dan memanggil saksi sambil mengeluarkan parang dari sarungnya, lalu mengacungkan serta mengayunkannya.
Merasa terancam, saksi Fraera langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang pondok.
Setelah saksi menjauh, terdakwa mendekati pondok dan melihat satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi KH 3564 GN warna hitam merah milik korban yang terparkir dengan kunci masih terpasang. Terdakwa kemudian dengan mudah menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Mengetahui sepeda motor dibawa kabur, saksi Fraera segera menghubungi Kamberto untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Korban kemudian mendatangi lokasi kebunnya dan bersama saksi Fraera berusaha mencari pelaku menggunakan mobil pick-up menuju arah Nanga Bulik. Dalam perjalanan, mereka berbelok ke arah Sukamara dan menemukan terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban di dekat pabrik aspal Jalan Poros Desa Kenawan.
Keduanya lalu melakukan pengejaran sambil berteriak “Maling”. Terdakwa sempat berbalik arah menuju Stadion Hinang Golloa hingga akhirnya terjatuh di bahu jalan.
Setelah terjatuh, terdakwa kembali mengacungkan parang dan mengayunkannya ke arah para saksi sebelum melarikan diri ke arah Nanga Bulik.
Di sekitar Gereja Katolik Paroki Raja Semesta Alam, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian melalui call center Polres Lamandau. Petugas yang datang ke lokasi akhirnya berhasil mengamankan terdakwa.
Peristiwa penangkapan tersebut sempat viral di media sosial karena terdakwa terlihat mengacungkan parang saat akan diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Terdakwa yang berusia 34 tahun merupakan warga Jalan Belanti, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam keterangannya, ia mengaku datang dari Sampit ke Lamandau dengan tujuan mencari pekerjaan, namun justru melakukan pencurian sepeda motor milik warga. (NATALIA KRISTIN/j)









