PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini dinilai sebagai upaya krusial dalam memitigasi dampak negatif dunia digital yang kian kompleks terhadap perkembangan anak.

Menurut Fairid, pembatasan ini sangat relevan mengingat kondisi arus informasi saat ini, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang sangat masif.

Ia menyoroti bahwa anak-anak di bawah umur seringkali belum memiliki kemampuan kognitif yang cukup untuk memvalidasi kebenaran sebuah informasi, sehingga rentan menjadi korban disinformasi.

"Pada prinsipnya saya sangat mendukung. Di tengah situasi saat ini, anak di bawah umur seringkali belum bisa memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah," ujar Fairid kepada awak media, Senin 9 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa kemampuan menyaring konten sangat penting agar anak-anak tidak tersesat dalam belantara informasi digital.

Lebih lanjut, Fairid menjelaskan bahwa secara psikologis, ambang batas kedewasaan biasanya dimulai pada usia 17 tahun ke atas. Pada usia tersebut, seseorang dianggap mulai mampu bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambilnya.

Dengan adanya batasan usia 16 tahun, diharapkan anak-anak terlindungi dari paparan konten berbahaya yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Wali Kota juga mengkhawatirkan risiko jangka panjang jika akses media sosial tidak diawasi, mulai dari pengaruh radikalisme hingga dampak buruk pada pergaulan sehari-hari.

"Kita ingin menghindari pemberitaan yang menyesatkan. Dampaknya bisa macam-macam, dan perlindungan ini adalah benteng agar mereka lebih bijak menggunakan teknologi di masa depan," imbuhnya.

Mengenai implementasi di tingkat daerah, Fairid menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini masih menunggu instruksi teknis dan regulasi turunan dari kementerian terkait.

"Meskipun saat ini belum diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus, ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap kebijakan pusat demi keamanan digital warga Kota Cantik," pungkasnya. (PATHUR/Y)