BORNEONEWS, Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Selain Kerry, delapan terdakwa lain yang terlibat dalam perkara serupa juga mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan seluruh terdakwa dari pihak Pertamina memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Semua terdakwa Pertamina mengajukan banding,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Adapun delapan terdakwa lain tersebut antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.
Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dua terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Andi menjelaskan, Edward Corne, Maya Kusuma, dan Riva Siahaan mengajukan banding pada Rabu (4/3). Sementara Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono menyusul pada Kamis (5/3).
Upaya banding juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman paling berat yakni 15 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing dihukum 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Khusus Kerry, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
ANTARA









