JAKARTA –

BORNEONEWS, Cianjur – Kisah pilu menimpa Minta (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Ia meninggal dunia setelah dianiaya pemilik kebun karena mengambil dua buah labu siam yang rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia 100 tahun.

Minta menghembuskan napas terakhir setelah dua hari mengeluhkan rasa sakit akibat sejumlah luka memar di tubuhnya. Luka tersebut diduga akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan pemilik kebun labu siam, Ujang Ahmad (41).

Peristiwa itu terjadi ketika Ujang memergoki Minta mengambil dua buah labu siam dari kebunnya. Diduga kesal karena beberapa kali kehilangan hasil kebun, pelaku langsung meluapkan kemarahannya dengan memukuli korban di depan rumah orang tua Minta.

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut sempat melerai, namun korban sudah lebih dulu mengalami luka serius akibat penganiayaan.

Menurut keterangan keluarga, Minta mengambil dua labu siam karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan berbuka puasa. Labu tersebut rencananya akan dimasak untuk berbuka bersama ibunya yang sudah lanjut usia.

Keponakan korban, Viqis (29), mengatakan pamannya selama ini hidup dalam keterbatasan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Meski demikian, Minta tetap berusaha merawat ibunya yang sudah tidak mampu beraktivitas.

“Paman saya terpaksa mengambil labu karena tidak punya uang sama sekali. Bahkan rencananya mau dimasak tanpa nasi agar nenek tetap bisa berbuka,” katanya.

Selama ini, kata dia, Minta kerap bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus merawat ibunya yang sakit-sakitan.

Keluarga berharap kasus ini diproses secara hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas kematian korban.

Kepolisian Resor Cianjur telah menetapkan Ujang Ahmad sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum.

“Kami sudah menetapkan tersangka UA (41) yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan,” kata Alexander.

Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. Secara kasat mata, sejumlah bagian tubuh korban ditemukan mengalami luka lebam.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku melakukan pemukulan dan tendangan berulang kali setelah terlibat adu mulut dengan korban yang dituding sering mencuri labu siam dari kebunnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Di rumah duka, Ining (100), ibu korban, hanya bisa menangis mengenang anak sulungnya yang selama ini merawat dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sejak kematian Minta, kondisi Ining disebut semakin melemah. Ia kerap menanyakan keberadaan anaknya yang biasanya sudah berada di rumah menjelang waktu berbuka puasa.

“Semoga diterima iman Islamnya dan diterangkan alam kuburnya,” ucap Ining lirih sambil menyeka air mata.

Adik korban, Tita (45), mengatakan sebelum kejadian mereka sebenarnya sudah menyiapkan makanan untuk berbuka puasa sang ibu. Namun makanan tersebut tumpah sehingga Minta keluar rumah untuk meminta labu siam.

Tak lama setelah kembali ke rumah, pelaku datang sambil marah-marah dan langsung memukuli korban hingga tersungkur.

Kasus ini turut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian bahkan langsung mengunjungi rumah duka di Kampung Bayabang, Desa Talaga.

Ia memastikan pemerintah daerah akan menanggung kebutuhan hidup dan perawatan Ining yang kini hidup tanpa anak yang selama ini merawatnya.

“Mulai hari ini emak akan diurus pemerintah daerah. Kami hadir untuk bertanggung jawab merawat ibu yang usianya sudah satu abad,” katanya.

ANTARA