BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam sejumlah konflik agraria yang dilaporkan masyarakat. Sorotan ini muncul karena tingginya jumlah pengaduan sengketa lahan yang masuk ke lembaga tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan pihaknya menerima sekitar 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian sebagai pihak yang diadukan selama periode 2023 hingga 2025.
“Pada periode 2023–2025 terdapat sekitar 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian. Itu baru yang dilaporkan, belum semuanya ditangani Komnas HAM,” kata Uli dalam pemaparan kajian konflik agraria yang disampaikan secara daring di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan secara khusus berkaitan dengan konflik agraria atau sengketa sumber daya alam yang melibatkan aparat kepolisian dalam kurun 2020 hingga 2024.
Secara keseluruhan, Komnas HAM mencatat terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria yang diterima sepanjang 2020 sampai 2025.
Kasus terbanyak berkaitan dengan sektor pertanahan, yakni 133 kasus. Selain itu, sengketa juga terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, hingga proyek strategis nasional.
Uli menjelaskan, dalam banyak kasus kepolisian biasanya berada pada tahap akhir konflik atau “hilir konflik”, yakni menangani aspek pidana yang muncul setelah sengketa lahan terjadi di lapangan.
“Polisi biasanya berada di hilir, menangani pidananya, sementara persoalan struktural di hulu konflik sering kali belum terselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan konflik agraria di Indonesia umumnya dipicu oleh ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, korporasi, dan masyarakat. Selain itu, tumpang tindih perizinan konsesi serta perbedaan antara penguasaan tanah secara turun-temurun dengan legalitas formal seperti sertifikat atau hak guna usaha (HGU) juga kerap memicu sengketa.
Dalam sejumlah laporan yang diterima, Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, pengusiran paksa, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Banyak sengketa yang secara substansi berada di ranah perdata atau administrasi justru dipaksakan masuk ke ranah pidana,” kata Uli.
Karena itu, Komnas HAM menilai penyelesaian konflik agraria seharusnya lebih dulu mengedepankan jalur perdata maupun administrasi. Sementara penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir setelah status kepemilikan lahan jelas.
ANTARA









