JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang masih beredar di pasaran.

Kepala BPOM RI Tarunan Ikrar mengatakan sejumlah bahan kimia yang menjadi fokus pengawasan antara lain boraks, formalin, serta pewarna non-pangan seperti Rhodamin B.

“Beberapa bahan yang menjadi perhatian dalam pengawasan antara lain boraks, formalin, hingga pewarna non-pangan seperti Rhodamin B,” kata Tarunan usai melakukan inspeksi pangan di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut dia, BPOM terus memperketat pengawasan terhadap berbagai produk makanan, terutama menjelang hari besar keagamaan ketika permintaan pangan masyarakat biasanya meningkat.

Tarunan menjelaskan, sejumlah bahan kimia sering disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha karena dapat membuat produk terlihat lebih menarik atau lebih tahan lama.

“Formalin sebenarnya digunakan sebagai pengawet mayat, sedangkan boraks dipakai untuk kebutuhan industri seperti pengolahan kayu. Keduanya tidak boleh digunakan dalam makanan,” ujarnya.

Selain itu, BPOM juga mewaspadai penggunaan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B yang kerap dipakai untuk memperkuat warna makanan agar tampak lebih menarik.

Padahal, zat tersebut bersifat karsinogenik dan berpotensi memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Tidak hanya itu, BPOM juga memantau penggunaan bahan kimia obat pada produk pangan, termasuk antibiotik pada hasil perikanan dan peternakan.

Tarunan mengatakan penggunaan antibiotik yang tidak tepat pada pangan dapat memicu resistensi antimikroba, yang kini menjadi salah satu ancaman kesehatan global. Di Indonesia sendiri, tingkat resistensi antimikroba diperkirakan telah mencapai sekitar 43 persen.

“Ini menjadi perhatian serius karena resistensi antimikroba dapat membuat pengobatan penyakit menjadi semakin sulit,” katanya.

Secara nasional, BPOM telah memeriksa ribuan sampel produk pangan di berbagai daerah. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 4,5 persen produk ditemukan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Tarunan menegaskan BPOM akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan keamanan pangan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk makanan, termasuk dengan memeriksa kondisi produk, membaca label secara cermat, serta memastikan produk memiliki izin edar resmi.

Dalam inspeksi yang dilakukan di Lotte Grosir Pasar Rebo menjelang Hari Raya Idul Fitri, BPOM menemukan sejumlah pelanggaran pada produk pangan yang dijual.

Salah satu temuan adalah produk kimchi merek Ommason Mat kemasan 215 gram dan 32 gram yang masa berlaku izin edarnya telah habis.

Selain itu, petugas juga menemukan 18 kemasan produk Kimchi Pedas 100 gram yang tidak disimpan sesuai ketentuan suhu penyimpanan, yakni minus empat derajat celcius.

BPOM juga menemukan produk pempek yang mencantumkan nomor izin edar milik produk lain.

Di sisi lain, kondisi gudang penyimpanan produk beku atau frozen juga dinilai mengalami kelebihan kapasitas sehingga produk ditumpuk hingga mendekati langit-langit, yang berpotensi memengaruhi kestabilan suhu dan kualitas produk.

“Secara umum produk yang diperiksa sudah memenuhi standar sanitasi, kebersihan, label, kemasan, izin edar, dan masa kedaluwarsa, meskipun masih ada beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti,” kata Tarunan.

ANTARA