BORNEONEWS, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Suku Toraja melalui media elektronik.
Usai pemeriksaan, Pandji mengatakan penyidik mengajukan sekitar 17 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan sidang adat Toraja yang sebelumnya telah ia jalani.
“Pertanyaannya terkait kehadiran saya di Toraja ketika menjalani sidang adat. Mayoritas pertanyaan seputar itu dan saya sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik,” kata Pandji saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sidang adat tersebut. Namun, Pandji meminta agar informasi lebih rinci dikonfirmasi langsung kepada masyarakat adat setempat.
“Saya menyarankan penyidik untuk memastikan langsung kepada pihak masyarakat adat di sana supaya tidak terjadi kesalahan penyebutan nama, jabatan, maupun wilayah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, Pandji mengatakan hal tersebut tidak dibahas secara detail selama proses pemeriksaan.
Meski demikian, ia berharap penyelesaian kasus tersebut dapat mengedepankan pendekatan tersebut, mengingat dirinya telah menjalani sanksi adat dari masyarakat Toraja.
“Harapannya memang bisa mengedepankan restorative justice, karena antara saya dan perwakilan sah masyarakat Toraja sudah ada proses penyelesaian,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan serta pernyataan bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja dalam materi pertunjukan stand up comedy yang dibawakannya.
Aliansi tersebut menilai materi yang menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja dianggap melecehkan serta merendahkan martabat masyarakat setempat.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pengelola kanal YouTube milik Pandji.
Pada Februari 2026 lalu, Pandji juga telah menjalani sanksi melalui sidang adat yang digelar oleh masyarakat Toraja sebagai bagian dari penyelesaian secara adat.
ANTARA









