JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih memburu dua orang buronan yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba milik Koko Erwin. Kedua orang tersebut adalah A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC terus melakukan pengejaran terhadap keduanya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih intensif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A. Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut dia, upaya pencarian dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, serta Sumatera Utara.

Polri juga mengantisipasi kemungkinan para buronan melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan dan Sumatera Utara, mengikuti jejak pelarian tersangka utama Koko Erwin.

Eko menjelaskan, A. Hamid alias Boy diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang memberikan uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang kini menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, Malaungi diduga menerima uang dari Boy dengan total sekitar Rp1,8 miliar yang disebut sebagai “uang atensi”.

Selanjutnya, uang tersebut diberikan Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Polisi mengungkapkan ciri-ciri Boy, yakni memiliki tinggi sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, serta memiliki alis tebal. Ia diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB.

Boy juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada Juli 2021.

Sementara itu, Satriawan alias Dae Awan alias Awan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut. Ia disebut bertugas membawa sabu milik Koko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima.

Adapun ciri-ciri Awan antara lain memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, satu gigi depan ompong, berkulit putih, berambut pendek dengan uban dan sedikit botak, serta memiliki bekas luka besar di bagian kaki.

Awan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

ANTARA