BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja menjelang Idul Fitri.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan posko tersebut dibentuk melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak karyawan.
“Posko THR Keagamaan 2026 ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja,” kata Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan layanan konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Palangka Raya.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi poskothr.kemenaker.go.id atau menghubungi petugas yang telah disiapkan Disnaker.
Fairid mengingatkan para pengusaha agar mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, baik dari segi jumlah maupun waktu pembayaran.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan tanpa menghapus kewajiban pembayaran kepada pekerja.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegas Fairid.
Pemkot Palangka Raya juga melakukan monitoring serta koordinasi dengan sejumlah perusahaan di berbagai sektor untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
Melalui keberadaan posko ini, pemerintah berharap potensi perselisihan hubungan industrial dapat dicegah, sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.
“THR adalah hak pekerja. Kami ingin seluruh karyawan di Palangka Raya dapat menyambut Lebaran dengan rasa aman dan bahagia,” pungkasnya.









