JAKARTA –

BORNEONEWS, Yogyakarta – Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menilai transparansi pengelolaan royalti serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi tantangan baru bagi industri musik di era digital.

Laurensia mengatakan, hingga kini mekanisme penarikan hingga pendistribusian royalti di industri musik masih kerap dipertanyakan oleh para pelaku industri, terutama terkait tingkat keterbukaan dalam pengelolaannya.

“Permasalahan lain juga muncul ketika karya musisi yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data untuk melatih sistem AI tanpa persetujuan penciptanya,” ujar Laurensia dalam keterangan yang diterima di Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut dia, polemik royalti juga berkaitan dengan pembagian keuntungan dari platform streaming musik digital. Sistem yang berjalan saat ini dinilai masih belum sepenuhnya memberikan keuntungan yang seimbang bagi musisi maupun pencipta lagu.

Perempuan yang akrab disapa Ririn itu mengapresiasi langkah yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memperbaiki tata kelola royalti dengan memanfaatkan teknologi digital.

Ia menjelaskan, LMKN telah mengembangkan platform digital yang memungkinkan pengelolaan royalti musik dilakukan secara terpusat, lebih transparan, dan efisien. Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi sekaligus melakukan pembayaran royalti secara daring.

Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan streaming musik global, Ririn menilai pemerintah tetap memiliki peran penting untuk mendorong transparansi dalam sistem pengelolaan royalti.

Menurutnya, negara dapat mengatur agar platform digital yang beroperasi di Indonesia mengedepankan keterbukaan dalam proses pemungutan hingga distribusi royalti kepada para pemilik hak cipta.

Meski demikian, ia menilai regulasi di era digital memiliki keterbatasan karena yurisdiksi negara terhadap platform global tidak sepenuhnya bersifat mutlak.

Ia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah juga harus mempertimbangkan prinsip perdagangan internasional yang diatur dalam World Trade Organization (WTO), seperti prinsip non-diskriminatif, proporsional, serta konsisten dengan komitmen Indonesia di tingkat nasional maupun global.

Menurut Ririn, momentum Hari Musik Nasional tahun ini seharusnya menjadi pengingat bahwa di balik lahirnya berbagai karya musik baru, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi bersama.

“Momentum ini bisa menjadi dorongan untuk membangun ekosistem industri musik yang lebih adil, mandiri, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” katanya.

ANTARA