JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasional selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, yang berlangsung mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin, 9 Maret 2026  mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Penyesuaian ini juga bertujuan memastikan infrastruktur layanan perbankan tetap tersedia bagi masyarakat.

Selama periode tersebut, sejumlah sistem utama Bank Indonesia tidak beroperasi. Layanan yang dihentikan sementara antara lain sistem pembayaran Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Selain itu, layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi pada periode yang sama. BI menjelaskan, seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.

Bank sentral juga meniadakan seluruh layanan kas, transaksi operasi moneter rupiah, serta transaksi operasi moneter valuta asing selama masa libur tersebut.

Seiring dengan penghentian sementara layanan itu, BI juga tidak menerbitkan sejumlah indikator acuan, seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan kurs acuan non-dolar AS terhadap rupiah. Untuk referensi nilai tukar, Bank Indonesia menggunakan kurs pada hari kerja terakhir sebelum libur.

Selain itu, publikasi indikator pasar uang seperti Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, serta INDONIA Index juga tidak diterbitkan selama periode libur Lebaran.

Meski demikian, BI memastikan layanan transfer dana ritel melalui BI-FAST tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Bank Indonesia menyatakan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal mulai 25 Maret 2026.

Sementara itu, pelaksanaan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan akan menyesuaikan dengan kebijakan internal setiap lembaga.

ANTARA