JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik sahabatnya sendiri dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Aksi pencurian tersebut dipicu karena pelaku terlilit utang pinjaman online.

Kapolsek Polsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku secara bertahap sejak September hingga Desember 2025 di rumah korban yang berada di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

“Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp300 juta, berupa perhiasan dan sejumlah barang mewah lainnya,” kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama. Kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut Reza, tersangka lebih dulu menduplikasi kunci rumah korban. Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan mengambil berbagai barang berharga milik sahabatnya itu.

“Tersangka menggandakan kunci rumah korban. Ketika korban tidak berada di rumah, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.

Pada awalnya, korban sempat kebingungan atas hilangnya sejumlah barang miliknya. Bahkan, ia sempat mengira kehilangan tersebut berkaitan dengan hal mistis.

Namun kecurigaan korban mulai mengarah pada orang di sekitarnya. Untuk memastikan, korban kemudian memasang kamera pengawas di dalam kamar rumahnya.

“Awalnya korban menduga ada hal mistis. Setelah memasang CCTV di kamar, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” kata Reza.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (6/3).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan, saat pemeriksaan korban sempat menanyakan alasan tersangka tega mencuri barang miliknya.

Padahal, menurut Alex, korban selama ini merasa telah memperlakukan pelaku dengan sangat baik.

“Namun tersangka justru menjawab bahwa karena korban terlalu baik, maka ia berani melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

ANTARA