SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk mengawal tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) sektor kelapa sawit dalam menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga di sekitar wilayah operasional.

"Ada beberapa manajemen perusahaan yang sudah mulai mengakomodir tuntutan masyarakat, namun ada juga perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jawaban yang pasti," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Selasa, 10 Maret 2026.

Hal tersebut juga ia sampaikan dalam audiensi antara DPRD Kotim dengan Asosiasi Masyarakat Peduli Plasma Kotim. Dalam pertemuan itu, DPRD menilai persoalan realisasi kebun plasma masih menjadi persoalan yang belum tuntas meski telah berlangsung cukup lama.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam realisasi kebun plasma adalah belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Calon Petani oleh pemerintah daerah. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses penetapan masyarakat yang berhak menjadi petani plasma.

Karena itu, DPRD Kotim berencana mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan proses administrasi tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai hak mereka.

"Kami di DPRD bersama masyarakat tidak ingin persoalan ini hanya ramai sesaat lalu hilang tanpa penyelesaian. Ini sudah terjadi puluhan tahun dan harus kita perjuangkan bersama," ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kotim juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya asosiasi perusahaan perkebunan seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pemerintah daerah, serta Dinas Perkebunan Provinsi.

Melalui forum tersebut, DPRD akan meminta data yang transparan mengenai perusahaan-perusahaan yang telah menjalankan kewajiban plasma maupun yang belum merealisasikannya.

Selain itu, DPRD juga akan melakukan verifikasi terhadap puluhan koperasi yang terlibat dalam skema plasma guna memastikan keabsahan data calon petani serta ketersediaan lahan yang digunakan.

Rimbun menegaskan pihaknya tidak setuju apabila ada perusahaan yang meminta masyarakat menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan kebun plasma.

"Kami tidak ingin lagi mendengar ada perusahaan yang meminta lahan dari masyarakat untuk dijadikan plasma. Yang kita tuntut adalah kewajiban perusahaan dari lahan inti mereka," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)