SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak kebun plasma dari perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian yang jelas.

"Di Kecamatan Cempaga ada beberapa koperasi. Perjalanan kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan plasma ini. Kalau terus RDP, kami khawatir hanya menguras energi, tapi hasilnya tetap segitu-gitu saja," kata perwakilan koperasi dari Kecamatan Cempaga Jeki, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, masyarakat bersama koperasi telah melalui berbagai tahapan perjuangan, mulai dari pertemuan hingga rapat dengar pendapat (RDP). Namun hingga saat ini, hasil yang diharapkan masyarakat masih belum terealisasi.

Ia menjelaskan, persoalan plasma tidak hanya berkaitan dengan kebijakan di tingkat kabupaten, tetapi juga menyangkut keputusan di tingkat provinsi. Bahkan ia mengaku pernah mendapatkan pernyataan langsung dari pihak Dinas Perkebunan yang menggambarkan kuatnya pengaruh perusahaan dalam persoalan tersebut.

"Saya pernah bertemu dengan pihak Disbun. Dia mengatakan kepada saya, ‘Pak, kalian tidak bisa mendapatkan plasma itu. Karena telinga saya itu perusahaan, telinga kanan saya gubernur’. Bapak-bapak tentu bisa memahami maksud dari ucapan itu," tambahnya.

Selain itu, Jeki juga menyinggung adanya dugaan bahwa perusahaan mengubah skema usaha untuk menghindari kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Informasi tersebut diperoleh saat pihaknya melakukan pertemuan dengan Dinas Perkebunan Provinsi di Palangka Raya.

"Waktu kami ke Palangka Raya bertemu Disbun provinsi, kami mendapatkan informasi bahwa perusahaan ini masuk lewat belakang. Aturan yang seharusnya berlaku akhirnya berubah, dari perkebunan menjadi usaha peternakan ayam, sapi, dan sebagainya," katanya.

Melihat panjangnya proses yang telah dilalui, Jeki berharap DPRD Kotim dapat mengambil langkah yang lebih konkret untuk mendorong penyelesaian persoalan plasma tersebut, termasuk dengan berkoordinasi hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat.

"Kalau memang kuncinya di provinsi, sebaiknya Dewan bersama pemerintah daerah dan koperasi langsung datang ke sana, atau Disbun provinsi dipanggil ke sini. Supaya perjuangan kami tidak terus berputar tanpa ujung," tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil sikap lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

Menurutnya, tanpa langkah tegas dari pemerintah, perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak plasma berpotensi terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas. (DEWI PATMALASARI/j)