BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kedelapan sepanjang tahun 2026. Penangkapan ini juga menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah Provinsi Bengkulu tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT Bupati Rejang Lebong menjadi bagian dari rangkaian operasi KPK sepanjang awal tahun 2026:
1. OTT pertama (9-10 Januari 2026) – Menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
2. OTT kedua (19 Januari 2026) – Menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek serta dana CSR.
3. OTT ketiga (19 Januari 2026) – Menangkap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
4. OTT keempat (4 Februari 2026) – Penangkapan terkait proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
5. OTT kelima (4 Februari 2026) – Menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, terkait importasi barang KW atau tiruan.
6. OTT keenam (5 Februari 2026) – Dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Tersangka termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
7. OTT ketujuh (3 Maret 2026) – Penetapan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten.
OTT Bupati Rejang Lebong menegaskan komitmen KPK dalam menindak kasus korupsi di tingkat kepala daerah, sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat publik terkait integritas dan akuntabilitas di bulan suci Ramadan.
ANTARA









