BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Video pertengkaran hingga penganiayaan yang melibatkan pelajar SD dan SMP Satu Atap di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Seruyan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat bersama Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau serta Dinas Sosial Kabupaten Seruyan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif.
Proses mediasi akhirnya dilaksanakan di ruang kantor SMP Negeri Satu Atap I Kuala Pembuang pada Senin, 9 Maret 2026
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan Aiptu Ronny menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan pembinaan karena melibatkan anak di bawah umur.
“Polres Seruyan melalui Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Sosial Seruyan, Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau dan pihak sekolah melakukan proses mediasi antara kedua pihak,” ujar Ronny, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menambahkan, kehadiran Dinas Sosial serta Unit PPA juga bertujuan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang terlibat, sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Melalui proses musyawarah yang berlangsung kondusif, permasalahan tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pelajar yang sempat bertikai bersama orang tua masing-masing sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selain itu, pihak sekolah juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap para siswa di lingkungan sekolah. Sementara para orang tua berjanji akan lebih memperhatikan dan mendampingi aktivitas anak-anak mereka di rumah.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, proses mediasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan suasana harmonis di lingkungan pendidikan Desa Pematang Limau serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (FAHRUL/j)









