SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kotim agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, aturan pemerintah telah jelas mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sehingga perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kesejahteraan pekerja.

"Sesuai aturan bahwa pemberi kerja diwajibkan melakukan pembayaran THR selambatnya H-7, dan tentu perusahaan sudah memahami itu," kata Gaol, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menegaskan, DPRD Kotim hanya mengingatkan sekaligus mengimbau, khususnya kepada perusahaan-perusahaan besar, agar dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.

Hal ini dinilai penting agar para pekerja, terutama yang ingin melakukan perjalanan mudik, dapat mempersiapkan segala kebutuhan dengan lebih baik.

"Kami hanya mengingatkan dan menghimbau agar semua, khususnya perusahaan besar, bisa membayarkan THR tepat waktu. Dengan demikian diharapkan semua karyawan yang akan merayakan Idul Fitri bisa lebih leluasa mengatur jadwal mudiknya, terutama yang mudik dengan jarak yang sangat jauh," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan, untuk aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

Pengawasan tersebut penting agar pemerintah dapat segera mengambil langkah jika terdapat perusahaan yang berpotensi mengabaikan kewajiban kepada pekerjanya.

"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait agar tetap memantau pembayaran THR tersebut, sehingga bisa lebih cepat mengantisipasi bila ada perusahaan besar yang berpotensi abai terhadap kewajibannya," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengimbau para karyawan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada dinas ketenagakerjaan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada para karyawan, apabila ada indikasi pembayaran THR tidak dilaksanakan sesuai aturan, agar bisa menyampaikan ke dinas ketenagakerjaan untuk selanjutnya ditindaklanjuti," tambahnya.

Ia berharap momentum Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan baik, serta hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis.

"Kita semua berharap momen Lebaran tahun ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)