BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengimbau pengelola tempat wisata di Kotim untuk meningkatkan aspek keselamatan pengunjung dengan memasang papan pengumuman serta rambu-rambu peringatan di area rawan kecelakaan.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri, di mana berbagai objek wisata diperkirakan akan menjadi tujuan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.
"Memasuki libur panjang Hari Raya Idul Fitri tentunya banyak tempat wisata yang akan menjadi tujuan kunjungan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur," ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden kecelakaan anak yang tenggelam di kawasan Danau Salju, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para pengelola objek wisata.
Karena itu, ia meminta pengelola wisata memasang papan rambu-rambu peringatan di titik-titik yang dinilai berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengunjung.
"Kami menghimbau kepada pengelola tempat wisata di Kotim untuk memasang papan pengumuman dan rambu peringatan di titik-titik yang rawan terjadinya kecelakaan," katanya.
Selain rambu keselamatan, pengelola juga diminta menyediakan papan imbauan kepada pengunjung, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak selama berada di area wisata.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan keluarga, terutama saat kondisi tempat wisata sedang padat pengunjung.
"Pengelola tempat wisata juga perlu memasang papan himbauan agar para orang tua dapat memperhatikan aktivitas anak dan keluarganya selama berada di tempat wisata," tambahnya.
Di sisi lain, Riskon juga meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersikap tegas dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tempat wisata. Menurutnya, keselamatan pengunjung merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola sekaligus menjadi ranah pengawasan pemerintah daerah.
"Apabila pengelola tempat wisata sengaja tidak memberikan papan pengumuman dan rambu peringatan kemudian terjadi kecelakaan, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional," tegasnya.
Ia berharap dengan adanya imbauan tersebut, seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan sehingga selama libur Lebaran tidak terjadi lagi insiden kecelakaan di tempat wisata di Kotim.
"Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga saat berada di tempat wisata dan juga menjadi motivasi bagi pemerintah daerah melalui OPD teknis untuk menjalankan kewenangannya sesuai regulasi yang ada," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









