TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial A (47) di RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 8 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah di RT 03 Desa Bagok.

“Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial A di sebuah rumah di Desa Bagok. Dari tangan tersangka ditemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram,” terang Kapolres, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp7.150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. 

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama diduga terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran narkotika, mulai dari menguasai, menjual, membeli hingga menjadi perantara dalam transaksi sabu. Modus operandi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

AKBP Eddy menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP terbaru. 

Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan narkotika, kami berharap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)