BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), di Aula Bapplitbangda setempat, Selasa, 10 Maret 2026.
Forum tahunan ini menjadi momentum strategis untuk merumuskan arah kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan itu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas, Purdiono, dan Amonius Tuyum, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Barito Timur, jajara Forkopimda, para Asisten I, II dan III Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Barito Timur, serta para kepala perangkat daerah Barito Timur.
Selain itu, Musrenbang juga diikuti para camat dari 10 kecamatan, pimpinan instansi vertikal, para lurah, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya forum Musrenbang sebagai wadah dialog dan penyelarasan kepentingan pembangunan antara pemerintah, legislatif dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bapplitbangda Barito Timur, Franz Sila Utama, memaparkan tahapan perencanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan sebelum Musrenbang tingkat kabupaten digelar.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RKPD 2027 diawali dengan pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa dan kelurahan yang berlangsung pada minggu pertama hingga minggu keempat Januari 2026. Selanjutnya, Musrenbang kecamatan digelar di 10 kecamatan pada 2 hingga 19 Februari 2026 yang difasilitasi oleh Bapplitbangda bersama perangkat daerah teknis.
Tahapan berikutnya adalah Forum Gabungan Perangkat Daerah yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program serta kegiatan antarperangkat daerah sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terpadu.
“Seluruh tahapan ini merupakan proses penting dalam menghimpun berbagai usulan pembangunan dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan benar-benar aspiratif, terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Franz Sila Utama.
Ia menambahkan, pelaksanaan Musrenbang Barito Timur mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar sistem perencanaan pembangunan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Franz Sila, Musrenbang kabupaten memiliki peran penting dalam menyempurnakan rancangan RKPD Barito Timur Tahun 2027 dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari perangkat daerah, DPRD dan para pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana untuk menyinkronkan program prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional. Melalui proses tersebut diharapkan tercipta keselarasan program pembangunan lintas sektor dan lintas pemerintahan.
“Melalui forum ini diharapkan dapat dirumuskan arah kebijakan prioritas pembangunan serta daftar kegiatan yang akan menjadi fokus pembangunan daerah, baik yang didanai melalui APBD kabupaten, APBD provinsi maupun sumber pendanaan lainnya,” pungkas Franz.
Hasil dari Musrenbang RKPD Barito Timur Tahun 2027 selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan dokumen final RKPD Kabupaten Barito Timur Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









