BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Keempat satuan kerja tersebut adalah Kejari Barito Utara, Kejari Barito Selatan, Kejari Kotawaringin Barat, dan Kejari Kapuas.
Keputusan penting ini diambil setelah dilakukan kegiatan ekspose permohonan secara virtual yang diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Turut hadir mendampingi yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Asisten Tindak Pidana Umum, Kosasih, guna memastikan seluruh proses usulan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam paparan tersebut, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri menguraikan secara detail kronologi perkara yang menjerat para tersangka.
Fokus utama dalam pemaparan tersebut mencakup proses mediasi yang telah berhasil mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta alasan-alasan kuat yang mendasari perlunya penyelesaian perkara di luar persidangan.
Setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang mendalam, pihak JAMPIDUM menilai permohonan dari keempat Kejari tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan substantif.
Ketentuan ini merujuk pada peraturan dan pedoman internal Kejaksaan terkait penerapan keadilan restoratif, di mana kepentingan korban dan pemulihan keadaan menjadi prioritas utama.
Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan manifestasi nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.
"Melalui mekanisme ini, penegakan hukum tidak lagi hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi lebih menitikberatkan pada pemulihan kondisi semula dan terciptanya perdamaian yang tulus," katanya, Selasa, 10 Maret 2026.
Penerapan Restorative Justice ini diharapkan mampu memberikan manfaat hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.
"Dengan selesainya perkara melalui jalur damai, diharapkan potensi konflik lanjutan dapat diredam dan rasa keadilan dapat dirasakan langsung oleh semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/H)









