BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Sumadi, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah rencana pembangunan strategis di daerah yang terkendala oleh status kawasan, salah satunya kawasan yang masuk dalam kategori Hutan Produksi.
Menurut Sumadi, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan lahan.
"Status kawasan Hutan Produksi membuat proses pemanfaatan lahan harus melalui berbagai tahapan dan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga sering kali memerlukan waktu yang cukup panjang," katanya, Selasa10 Maret 2026.
Karena itu, Sumadi menilai diperlukan landasan hukum yang baru dan lebih jelas agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait penataan kawasan dan perubahan status lahan yang memang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
"Dengan adanya kejelasan regulasi dan dukungan kebijakan yang tepat, berbagai rencana pembangunan strategis di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," harapnya. (MARINI/H)









