PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kotawaringin Barat, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025,serta penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), pada Selasa, 10 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudi Imam Gunawan, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari, serta diikuti anggota DPRD Kobar. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah bersama unsur Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Nurhidayah.

Selain penyampaian LKPJ Tahun 2025, pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, juga menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD.

Ranperda pertama yakni tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Menurut Nurhidayah, perda tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan kebijakan dan teknis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), dan infeksi menular seksual.

Selanjutnya, ranperda kedua adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang.

“Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, setelah penyampaian pidato pengantar, Bupati Kobar juga menyerahkan dokumen LKPJ Tahun 2025 serta dua dokumen ranperda kepada unsur pimpinan DPRD Kobar.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudi Imam Gunawan menyampaikan pihaknya telah menerima dokumen tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Kami telah menerima dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025 serta dua ranperda yang disampaikan. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan mekanisme di DPRD,” ujarnya. (DANANG/H)