PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kobar, Selasa, 10 Maret 2026.

Dua Raperda tersebut disampaikan bersamaan dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Barat 2025.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah menjelaskan Raperda pertama yang diajukan adalah tentang pencabutan Perdda Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Menurutnya perda tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta kebijakan terbaru terkait penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.

“Substansi pengaturan mengenai penanggulangan penyakit tersebut telah mengalami pembaruan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur secara lebih komprehensif,” ujar Nurhidayah dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan saat ini tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mewajibkan pemerintah daerah mengatur penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS melalui peraturan daerah.

“Oleh karena itu untuk menghindari potensi tumpang tindih pengaturan dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, maka Perda tersebut dipandang perlu untuk dicabut,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pengaturan kebijakan melalui Peraturan Bupati mengenai penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS yang dinilai lebih adaptif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Raperda kedua yang disampaikan pemerintah daerah adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nurhidayah mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta dinamika ekonomi nasional.

“Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD dengan semangat kemitraan sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum LKPJ 2025 dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kotawaringin Barat sekaligus memulai proses pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah. (DANANG/R)