BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan telepon pintar (smartphone) di lingkungan satuan pendidikan dasar, mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 yang bertujuan mengatur pemanfaatan teknologi informasi secara bijak di lingkungan sekolah.
"Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin murid serta menghindari dampak negatif teknologi informasi, diterbitkan surat edaran ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta menetapkan kebijakan khusus terkait penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Beberapa aturan yang harus diterapkan di antaranya adalah membatasi penggunaan smartphone selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus untuk menyimpan ponsel siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas maupun guru BK sebagai sarana komunikasi darurat antara orang tua dan pihak sekolah.
Sekolah juga diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait kebijakan pengaturan penggunaan smartphone tersebut.
Dalam kebijakan ini juga ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan harus memasang pamflet atau informasi terkait aturan penggunaan smartphone di lokasi strategis seperti ruang kelas, gedung utama, perpustakaan dan kantin.
Aturan tersebut juga harus dimasukkan sebagai bagian dari tata tertib resmi sekolah dan disertai dengan penerapan sanksi yang proporsional bagi pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan maupun murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Larangan tersebut mencakup konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, radikalisme, atau yang melanggar hak orang lain.
"Pengawas satuan pendidikan diminta untuk mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi penggunaan smartphone di rumah, termasuk memastikan anak-anak mengakses internet secara sehat dan bertanggung jawab.
Meski demikian, penggunaan smartphone tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
Untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, Dinas Pendidikan Kotim juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813 4792 8304. (DEWI PATMALASARI/j)









