SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tuntutan plasma 20 persen perkebunan sawit yang diajukan masyarakat satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

"Kami sebagai Ketua DPRD Kotim mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada kawan-kawan pengurus koperasi dan juga koordinator Amplas yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat sejak 8 September tahun lalu," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Rabu, 11 Maret 2026.

DPRD Kotim terus memantau perkembangan perjuangan tersebut. Namun hingga saat ini masih ditemukan sejumlah kendala, terutama terkait belum sinkronnya kebijakan antara pemerintah daerah dan pihak manajemen perusahaan perkebunan dalam mengakomodasi kewajiban plasma bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola. Namun pada praktiknya, masih banyak perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Masih ada perusahaan yang belum mengakomodir plasma 20 persen sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya.

Melalui audiensi yang telah digelar sebelumnya, DPRD Kotim bersama perwakilan masyarakat sepakat untuk mengundang seluruh pihak terkait dalam forum RDP guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

RDP tersebut nantinya akan menghadirkan manajemen perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan plasma 20 persen, pemerintah daerah, serta instansi vertikal terkait.

"Kami akan mengundang semua manajemen perusahaan yang belum mengakomodir plasma 20 persen ini, juga pemerintah daerah dan instansi vertikal," tambahnya.

Rimbun menegaskan, RDP tersebut akan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kotim dan melibatkan lintas komisi. Ia berharap melalui forum tersebut dapat diperoleh kejelasan terkait implementasi kebijakan plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

"Kami minta jawaban yang pasti bagaimana aturan yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Ini juga sering disampaikan oleh kepala daerah baik tingkat bupati dan gubernur juga presiden berbicara plasma-plasma, lalu katanya kalau tidak mengakomodir plasma kami cabut izinnya kami usir. Ini tidak terealisasi ternyata ini hanya janji-janji dari pemerintah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)