KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma kelapa sawit antara perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat di Kecamatan Mantangai.

Mediasi tersebut melibatkan warga dari tiga desa, yakni Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore, yang digelar di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.

Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengatakan pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya di Kuala Kapuas, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, Pemkab Kapuas berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam proses mediasi.

Wiyatno juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi di daerah.

Ia berharap melalui forum mediasi tersebut dapat ditemukan titik temu yang adil sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik.

“Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan solusi yang bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap harmonis dan memberi manfaat bagi pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, Wiyatno mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa guna memastikan kejelasan data di lapangan dan menghindari perbedaan persepsi antar pihak.

“Kami menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat berlangsung secara adil dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi agar tercapai solusi terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.

Melalui mediasi ini diharapkan tercapai kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat sehingga sengketa lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.