SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan anggaran Rp35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi 9.331 aparatur di lingkungan pemerintah daerah. 

"Pemkab Kotim telah mempersiapkan dana untuk pembayaran THR tahun 2026 total yang diberikan sebesar Rp35 miliar untuk 9.331 orang," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim M Saleh melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Rachmadan, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Adapun penerima THR di lingkungan Pemkab Kotim meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Kotim.

Rachmadan menyebut, dasar perhitungan pembayaran THR menggunakan gaji bulan Februari 2026. Adapun jumlah penerima THR pada tahun anggaran 2026, tercatat PNS sebanyak 4.754 orang, PPPK sebanyak 2.730 orang, serta PPPK paruh waktu sebanyak 1.847 orang. Dengan demikian, total aparatur yang akan menerima THR di lingkungan Pemkab Kotim mencapai 9.331 orang.

Pemerintah daerah memperkirakan pembayaran THR tersebut mulai dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, setelah seluruh proses administrasi selesai.

"Ini diproses masing-masing dinas karena masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), makanya lumayan makan waktu prosesnya, mereka ngajukan SPM dulu, lalu kami proses SP2D, kemudian diantar ke bank," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)