SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Kepala Diskominfo Kotim Cok Orda Putra Legawa mengatakan kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang berpotensi muncul di ruang digital.

“Kami menyambut baik regulasi tersebut karena dapat mendorong anak-anak lebih sadar untuk bijak dalam bermedia sosial. Mereka bisa belajar menyaring informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujarnya di Sampit, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Cok Orda, kebijakan yang dikeluarkan Komdigi tersebut tentu telah melalui berbagai kajian mendalam. Salah satu pertimbangannya adalah kerentanan anak-anak terhadap berbagai konten negatif yang masih banyak beredar di media sosial.

Dengan adanya pembatasan usia tersebut, diharapkan pengguna media sosial adalah mereka yang telah cukup matang secara usia dan pemikiran sehingga mampu menyaring informasi yang beredar di dunia maya.

Ia juga menilai penyebaran hoaks atau informasi menyesatkan di media sosial saat ini masih sulit dikendalikan. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dengan merujuk pada sumber yang dapat dipercaya.

Kemampuan menyaring informasi tersebut, lanjutnya, umumnya dimiliki oleh mereka yang telah memiliki tingkat kesadaran dan kedewasaan dalam berpikir. Hal inilah yang menjadi dasar pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital, seperti perdagangan anak, pelecehan seksual, radikalisme, hingga penipuan daring.

“Kejahatan di internet sangat rentan terjadi. Dengan meningkatnya kesadaran, terutama dari orang dewasa, potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bisa dicegah,” tambahnya.

Diskominfo Kotim menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada para pelajar, agar mereka memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.