PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menegaskan bahwa restoran menengah ke atas serta pelaku usaha besar tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

"Gas bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro yang memang membutuhkan dukungan pemerintah," katanya, Senin 11 Maret 2026.

Tantawi menyampaikan bahwa penggunaan LPG 3 kg oleh usaha besar berpotensi mengurangi ketersediaan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Ia menilai, jika tidak diawasi dengan baik, maka penyaluran LPG bersubsidi dapat melenceng dari tujuan awal pemerintah dalam membantu kelompok ekonomi lemah.

“LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Restoran menengah ke atas maupun usaha besar tidak seharusnya menggunakan gas bersubsidi,” tegasnya

Karena itu, Tantawi mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. (MARINI/H)