BORNEONEWS, Palangka Raya - MF, 37, warga Demak, Jawa Tengah yang dibekuk tim gabungan Buru Sergap Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut mengaku bisa melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil lantaran belajar otodidak. Ia belajar dari Youtube.
Modal itulah yang kemudian diterapkan untuk melakukan kejahatan tanpa terdeteksi.
"Pelaku beraksi dan memecahkan kaca mobil tanpa terdeteksi. Dia belajar lewat youtube. Meski pengakuannya ada empat TKP, tapi dia hanya mengaku baru melancarkan aksi di Palangka Raya," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (22/12/2016) malam.
Kapolres mengimbau kepada nmasyarakat supaya terus berhati-hati. Apalagi, saat ini polisi masih melakukan pencarian rekan MF.
"Harus hati-hati. Silahkan minta pengawalan apabila hendak bertransaksi dengan jumlah yang besar," tutur Kapolres.
MF dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)


