BORNEONEWS, Mataram - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menolak gugatan praperadilan Subhan dalam status tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan hal tersebut sesuai dengan putusan yang dibacakan hakim tunggal Dewi Santini pada hari ini di hadapan perwakilan penggugat maupun tergugat dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Iya mas, barusan saya tanya bagian pidana, katanya di N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), (gugatan praperadilan) tidak dapat diterima," kata Kelik.
Hal senada turut disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid yang menyebut bahwa pihak pengadilan telah memutuskan perkara gugatan praperadilan milik Subhan.
"Iya, hari ini telah diputuskan praperadilan dari pemohon Subhan, eks Kepala Kantor BPN Lombok Tengah dengan putusan petitum pemohon dari kuasa hukum, kabur dan dinyatakan N.O. oleh hakim tunggal," ujar Harun
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, praperadilan Subhan diregister dalam perkara nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN. Mtr.
Klasifikasi perkara yang tercatat terkait sah atau tidaknya penahanan dengan posisi termohon pertama, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat casu quo (cq.) penyidik yang memeriksa perkara a quo dan termohon kedua, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi pada awal pekan Maret 2026 menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menuntaskan rangkaian pemberkasan dari perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Dalam perkara ini kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka dalam kapasitas ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tersangka ketiga Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Dalam penetapan, jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.
ANTARA









