JAKARTA –

BORNEONEWS, Tulungagung - Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun menangani proses hukum terhadap prajurit TNI AD berinisial Serda AM yang diduga terlibat pembobolan sejumlah toko ritel modern di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur.

Perwira Seksi Intelijen Kodim 0807 Tulungagung Lettu Abu Hasan mengatakan Serda AM telah diserahkan ke Denpom Madiun setelah kondisinya membaik usai menjalani perawatan akibat gegar otak ringan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit dan langsung diserahkan ke Subdenpom Tulungagung, selanjutnya dilimpahkan ke Denpom Madiun untuk proses hukum," katanya.

Serda AM sebelumnya diamankan petugas Polres Tulungagung bersama warga saat diduga membobol toko ritel modern di Kelurahan Kutoanyar pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Serda AM diketahui sempat menjalani perawatan medis setelah mengalami cedera saat diamankan usai diduga melakukan pembobolan sebuah toko ritel modern di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3) dini hari.

Humas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Patoni mengatakan kondisi Serda AM sudah stabil sehingga diperbolehkan meninggalkan rumah sakit pada Senin (9/3) sore. "Pasien sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisi fisiknya sudah membaik," kata Patoni.

Kasus tersebut bermula saat warga memergoki seseorang yang diduga membobol toko ritel modern dengan masuk melalui bagian atap bangunan. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Petugas Polres Tulungagung bersama warga kemudian mengamankan pelaku yang diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Pakel.

Komandan Kodim 0807 Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio sebelumnya membenarkan bahwa pelaku merupakan prajurit aktif di jajarannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya serta memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan melalui mekanisme peradilan militer.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak yang dirugikan. Proses hukum akan dilaksanakan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Galih, Serda AM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada 2024 dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh pengadilan militer.

Saat itu, aksi pembobolan yang dilakukan pelaku diduga dipicu masalah keuangan akibat kecanduan judi daring sehingga terlilit utang.

Usai menjalani hukuman, Serda AM kembali bertugas dan sempat dipindahtugaskan ke beberapa satuan sebelum akhirnya bertugas di Koramil Pakel.

ANTARA