PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah dua kantor di Palangka Raya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalteng selama 2020–2025. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara ekspor komoditas mineral yang melibatkan sejumlah entitas usaha di daerah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. 

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang berpotensi merugikan negara.

Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT. KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng.

"Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya," kata Hendri, Rabu 11 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari riwayat perizinan PT KBM yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui keputusan Bupati Kapuas pada 22 September 2014. 

Selanjutnya izin tersebut ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah pada 2018 dengan masa berlaku lima tahun.

Izin tersebut kemudian diperpanjang kembali pada tahun 2023 dengan masa berlaku hingga 7 Juni 2033. Namun dalam praktiknya, PT KBM diduga melakukan pembelian bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, lalu memasarkan dan menjualnya seolah-olah berasal dari lokasi IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu dalam proses penerbitan serta persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Bahkan terdapat dugaan penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan," bebernya.

Berdasarkan data ekspor dari Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat telah melakukan ekspor mineral pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai sekitar USD 17,04 juta atau setara Rp281,32 miliar. 

"Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri aset-aset milik perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut," pungkasnya. (MARINI/R)