JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu 11 Maret 2026.

Penyidikan terhadap tersangka baru tersebut akan dilakukan dalam berkas tersendiri atau terpisah (splitsing) dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan di-update berikutnya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa penyidik juga akan melakukan penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, dalam hal ini adalah PT DSI.

“Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan,” ucapnya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) pada periode 2018–2025.

Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. Rabu ini, penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas tersebut atas nama tiga tersangka.

ANTARA