BORNEONEWS, Karawang – Tim gabungan menjaring puluhan pasangan bukan suami istri dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat mengatakan razia tersebut digelar sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menekan praktik penyakit masyarakat.
“Razia kos-kosan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi wilayah yang aman serta kondusif bagi masyarakat,” kata Basuki di Karawang, Rabu, 11 Maret 2026.
Selama dua hari terakhir, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Karawang, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Karawang melakukan razia di sejumlah rumah kos setiap malam.
Operasi tersebut menyasar kos-kosan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Rengasdengklok.
Razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menjaring 26 pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Karawang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Basuki menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah rumah kos di Karawang tidak hanya menyediakan layanan sewa bulanan, tetapi juga menawarkan sewa mingguan, harian, bahkan per jam.
Layanan tersebut kerap dimanfaatkan oleh pasangan bukan suami istri untuk menyewa kamar secara singkat.
ANTARA









