BORNEONEWS, Jakarta - Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai usulan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat dapat menguatkan independensi serta menghindari kepentingan politik.
Titi juga menyebut penempatan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat dapat memberikan pesan konstitusional yang kuat bahwa penyelenggaraan pemilu bukan sekadar fungsi administratif negara, melainkan fondasi utama demokrasi.
"Dengan kewenangan yang demikian besar, penguatan kedudukan konstitusional KPU menjadi penting agar independensinya tidak mudah diganggu oleh tarik-menarik kepentingan politik," katanya, Kamis 12 Maret 2026.
Titi merespons usulan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Usulan tersebut sangat menarik untuk menata ulang arsitektur hukum demokrasi elektoral dengan membuka ruang demokrasi yang lebih sehat terhadap penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi, menurut saya, gagasan ini menarik karena membuka ruang untuk menata ulang arsitektur hukum demokrasi elektoral kita. Demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan yudisial yang kuat, tetapi juga penyelenggara pemilu yang benar-benar independen dan dilindungi secara konstitusional," ungkapnya.
Titi menegaskan KPU selama ini berada pada posisi sebagai lembaga administratif, padahal dalam praktiknya KPU menjalankan fungsi yang jauh lebih strategis, mulai dari merumuskan regulasi teknis pemilu, mengelola proses elektoral nasional serta menjaga integritas kompetisi politik.
Pesan konstitusional dalam wacana itu, ucap dia, dapat memperkuat perlindungan kelembagaan terhadap penyelenggara pemilu dari intervensi kekuasaan politik yang sering kali muncul menjelang dan selama proses pemilu.
Untuk itu penguatan terhadap lembaga yang menangani urusan pemilu lima tahun sekali, imbuhnya, perlu diikuti penguatan pada peningkatan akuntabilitas institusi berupa ketaatan pada standar profesionalitas, transparansi, dan pengawasan yang ketat.
"Tentu saja, penguatan kedudukan ini harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas. Independensi penyelenggara pemilu tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa kontrol. Justru karena posisinya sangat strategis, penyelenggara pemilu harus tunduk pada standar profesionalitas, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ucap Titi.
ANTARA









