BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Arif, seluruh layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen lainnya pada dasarnya dapat diurus langsung oleh masyarakat melalui instansi terkait tanpa harus melalui perantara.
Ia menegaskan bahwa penggunaan calo tidak hanya merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya tambahan, tetapi juga berpotensi membuka peluang praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan.
“Masyarakat sebaiknya mengurus langsung dokumen kependudukan tanpa menggunakan calo, apalagi jika pengurusannya disertai permintaan uang yang tidak jelas,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Arif menilai pemerintah melalui dinas terkait telah menyediakan berbagai kemudahan layanan administrasi kependudukan, baik secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui sistem layanan digital yang semakin memudahkan masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan tidak tergoda menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengurus dokumen secara resmi sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tercipta pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan," pungkasnya. (MARINI/Y)









