PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) sekaligus tokoh muda Dayak, Ari Yunus Hendrawan, meminta proses hukum terhadap Yetrie Ludang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan fakta hukum. 

Hal ini disampaikannya menanggapi penetapan salah satu akademisi Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Yetrie Ludang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ari, penetapan status tersangka terhadap seorang akademisi sekaligus tokoh perempuan Dayak di Kalimantan Tengah tidak boleh dilakukan secara serampangan. 

Ia menilai proses hukum harus berjalan secara profesional dengan berlandaskan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prof. Yetrie adalah Guru Besar di Kalimantan Tengah dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Saya minta proses hukum ini jangan main-main. Jika memang dianggap merugikan keuangan negara, tunjukkan faktanya secara jelas kepada publik,” tegas Ari, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa adanya opini atau asumsi yang mendahului proses peradilan. Menurutnya, bukti dan fakta hukum harus menjadi dasar utama dalam menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Ari juga mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya beserta seluruh jajaran penegak hukum agar mengedepankan asas kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menangani perkara tersebut. 

Ia menilai integritas aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Ari turut mengutip falsafah masyarakat Nusantara, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, sebagai pengingat agar penegakan hukum tetap menghormati nilai-nilai masyarakat setempat dan menjunjung tinggi keadilan.

Sebagai penutup, Ari menegaskan bahwa berbagai elemen masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. 

"Saya mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," pungkasnya. (MARINI/H)