BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Barito Utara menargetkan merealisasikan retribusi memasuki objek-objek wisata di Barito Utara. Retribusi tersebut berupa tarif parkir dan retribusi memasuki objek-objek wisata termasuk kebersihan. Hal ini untuk menjadikan sektor pariwisata menjadi sumber PAD bagi daerah.
"Memang selama ini, sektor pariwisata belum menghasilkan PAD bagi daerah, namun pada 2017 kami menerapkan biaya retribusi bagi pengunjung yang akan memasuki objek-objek wisata," tutur Kepala Disbudparpora Barut, H Arbaidi kepada Borneonews, di Muara Teweh, Jumat (23/12/2016).
Dia menuturkan retribusi objek wisata yang selama ini belum terealisasi dikarenakan belum adanya peraturan penarikan retribusi bagi pengunjung untuk memasuki objek-objek wisata, seperti air terjun Jantur Doyan, Dam Gringsing dan Bumi Perkemahan (Buper) Trahean.
Untuk itu, Disbudparpora akan membuat rancangan peraturan bupati (perbub) yang akan diajukan kepada pemerintah daerah dan DPRD Barut. Karena rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan masih dalam tahap pengembangan dan pembahasan. " Untuk itu, kami akan membuat rancangan perbub untuk dapat merealisasikan penetapan retribusi di objek-objek wisata tersebut" imbuhnya.
Dia mengharapkan, pada 2017 nantinya dapat menerapkan retribusi pada objek-objek wisata yang telah dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga menghasilkan sumber pendapatan bagi daerah.
Disampaikannya juga, bahwa objek-objek wisata yang ada telah dikelola oleh pemerintah dengan melakukan perbaikan-perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya. (RAMADANI/N).








