BORNEONEWS, Sampit – Mantan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotawaringin Timur sekaligus Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muslih, mengecam keras tindakan penyerangan terhadap Camat MHU, Zikrillah saat mediasi dengan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya.
Ia menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku maupun pihak yang diduga menjadi provokator dalam insiden itu.
"Kami turut prihatin terhadap rekan kami Camat Mentaya Hilir Utara atas kejadian yang terjadi kemarin. Secara pribadi saya mengutuk perbuatan tersebut karena sudah melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasi," kata Muslih, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, aksi kekerasan terhadap pejabat pemerintah tidak bisa ditoleransi, terlebih dalam forum mediasi yang seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.
"Kami meminta penegak hukum agar menindak tegas dan mengusut tuntas para pelaku, bahkan mungkin juga provokatornya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Muslih menjelaskan, persoalan yang memicu kericuhan tersebut berkaitan dengan pengesahan kepengurusan baru Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya.
Ia menyebut, secara prosedur dokumen kepengurusan yang diajukan kepada camat belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Setahu kami, camat disodorkan SK kepengurusan baru Gapoktanhut Bagendang Raya. Namun secara prosedur tidak memenuhi ketentuan karena pengurus lama belum mengundurkan diri," tambahnya.
Selain itu, menurut Muslih, pembentukan kepengurusan baru seharusnya melibatkan pemerintah desa dan kecamatan serta pihak terkait lainnya.
"Pembentukan pengurus seharusnya melibatkan desa dan kecamatan serta mengundang pihak terkait. Namun ini dibentuk secara sepihak," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat camat berada dalam posisi sulit untuk mengambil keputusan.
"Camat itu sebenarnya seperti berada di posisi simalakama. Kalau ditandatangani, pengurus lama yang memiliki SK sah bisa menggugat. Tetapi jika tidak ditandatangani, muncul tekanan dari pihak lain," ungkapnya.
Muslih juga mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut, Camat MHU sempat berkonsultasi dengannya terkait permintaan pengesahan kepengurusan Gapoktanhut baru tersebut.
"Pak camat sudah konsultasi dengan saya malam sebelumnya. Saya sarankan jika memang ingin mengganti pengurus maka harus dilakukan pemilihan sesuai dengan aturan AD/ART," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pemilihan dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya sah, barulah camat dapat mengesahkan kepengurusan tersebut.
Namun dalam kasus ini, pemilihan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait, lalu langsung menyodorkan surat keputusan untuk ditandatangani.
"Seharusnya pemilihan dilakukan sesuai aturan, baru disahkan oleh camat. Tapi ini tiba-tiba menyodorkan SK tanpa prosedur," jelasnya.
Muslih menduga kejadian tersebut dilatarbelakangi aktivitas panen sawit yang dihentikan kurang lebih 10 hari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Camat MHU telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saya baru diberitahu bahwa pak camat sudah membuat laporan ke Polda. Secara pribadi saya mendukung langkah itu," tegasnya.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari staf di kecamatan, dalam kejadian tersebut terjadi dugaan perusakan terhadap aset pemerintah. Sebagai mantan camat di wilayah tersebut, Muslih menegaskan dirinya sangat mengecam kejadian itu dan berharap kasus tersebut ditangani secara serius.
"Saya mengutuk keras kejadian itu. Saya yakin teman-teman camat juga mengecam tindakan tersebut," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









