BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengguna media sosial harus mengetahui, ada konsekuensi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pengguna tidak bisa semena-mena membuat status dan lain sebagainya apalagi menimbulkan unsur atau ujaran kebencian.
"Seperti kita liat di luar Kalimantan. Di Polda Kalimantan Tengah juga ada beberapa kasus terkait UU ITE yang ditangani. Jadi jangan sembarangan kita bicara di media sosial, facebook, twitter dan lain sebagainya," tutur Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, didampingi Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli dalam tatap muka bersama wartawan di Rumah Makan Gado-Gado, Jalan Kini Balu, Palangka Raya, Jumat (23/12/2016).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan insan pers. Pada kesempatan tersebut, Pambudi mengatakan hal yang paling susah dikendalikan adalah media sosial (medsos). Dia menyebut medsos berkembang cukup pesat.
"Kalau dulu, tanpa ada PT tidak bisa mendirikan media. Sekarang tanpa PT pun bisa punya media sosial. Dampaknya juga luar biasa," ucap Pambudi dalam paparannya.
Sementara itu, AKBP Lili Warli mengatakan, media memiliki peran dan fungsi yang cukup banyak. Mulai jadi kontrol sosial, sarana edukasi, informasi dan lain sebagainya. "Kerjasama seperti ini tentunya kami harapkan terus terjaga dan terjalin dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat," ucap Lili Warli.
"Media juga merupakan partner kepolisian," katanya. (BUDI YULIANTO/N).








