PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Anggota DPRD Palangka Raya, Sudarto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang kerap muncul dalam bentuk pemberian parcel atau bingkisan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Sudarto, tradisi saling memberi bingkisan saat Ramadan dan Lebaran memang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat. 

Namun, ia mengingatkan agar praktik tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, terutama yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan pejabat publik.

Ia menegaskan bahwa pemberian parcel kepada aparatur pemerintah atau pejabat negara yang berkaitan dengan jabatan dapat berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tradisi berbagi saat Ramadan tentu baik, tetapi harus tetap memperhatikan aturan agar tidak menimbulkan potensi gratifikasi yang dapat mengarah pada praktik korupsi,” ujar Sudarto, Kamis, 12 Maret 2026.

Sudarto juga mengapresiasi berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga terkait dalam mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat publik agar lebih berhati-hati menerima bingkisan atau hadiah menjelang Hari Raya.

Ia berharap dengan adanya pengawasan dan pemahaman yang baik mengenai gratifikasi, integritas aparatur pemerintah dapat terus terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan semakin meningkat.

Selain itu, Sudarto mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai ajang memperkuat nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (MARINI/H)