BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.
“Benar, yang bersangkutan sudah membuat laporan di SPKT Polda,” kata Budi Rachmat saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut kini sedang diproses dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Polisi juga mulai melakukan pemeriksaan awal guna mengungkap kronologi kejadian yang dilaporkan korban.
Menurutnya, penyidik akan mengumpulkan berbagai bukti pendukung untuk memastikan fakta hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap camat tersebut.
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan fakta yuridis terkait laporan dugaan penganiayaan ini,” ujarnya.
Selain itu, korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses penyelidikan.
“Proses penanganan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah diduga menjadi korban penganiayaan saat terjadi kericuhan dalam rapat mediasi Gapoktanhut Bagendang Raya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan dan pelemparan yang mengarah kepada camat. Aparat kepolisian yang berada di lokasi bersama anggota Koramil serta sejumlah warga kemudian segera mengamankan Zikrillah dari kerumunan massa.
Atas peristiwa tersebut, Zikrillah telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya secara resmi ke Polda Kalimantan Tengah.









