BORNEONEWS, Sampit - Peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur semakin tak terkendali. Parahnya, para penjualnya seakan tidak memandang pembeli sehingga banyak usia di bawah umur dengan mudah dan bebas mendapatkan miras. Bahkan, di tempat hiburan keluarga seperti karaoke miras dengan mudah didapatkan.
Kondisi ini menjadi perhatian dari kalangan DPRD Kabupaten Kotim. Legislator mendesak instansi terkait rutin melakukan penertiban. Selain itu, payung hukum berupa peraturan daerah (perda) peredaran miras perlu dievaluasi.
"Saat ini banyak tindak kriminalitas dipicu setelah mengkonsumsi miras. Apalagi belakangan juga ada korban jiwa akibat menegak miras. Karena itu peredaran miras perlu mendapat perhatian serius pemkab," kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Salasiah, Jumat (23/12/2016).
Menurut politisi PPP itu, instansi terkait jangan lagi lempar tanggung jawab. Tetapi harus turun tangan dan melakukan pendataan hingga penertiban penjualan miras.
"Peredaran dan penjualan miras itu selain berpengaruh terhadap angka kriminalitas juga tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD)," cetus dia.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Syahbana, menambahkan pihaknya mendukung penertiban penjualan miras. Dia menyarankan agar DPRD memanggil pihak terkait, baik Satpol PP maupun pihak kepolisian setempat dalam rangka koordinasi penertiban peredaran miras.
Sebab, selama ini yang terjadi adanya miras berimbas langsung kepada ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Jika hal ini dibiarkan tentu akan merugikan masyarakat. Politisi Partai Nasdem itu menyarankan agar perda yang mengatur peredaran miras juga perlu dievaluasi.
"Tingginya angka kriminalitas sebagai akibat dari pola hidup masyarakat yang sering mengonsumsi miras. Sehingga perlu ada ketegasan dari pemkab dan kepolisian untuk menekan peredarannya," kata dia.
Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi meminta agar penertiban miras diintensifkan. Sebab, peredarannya berdampak buruk bagi masyarakat.
"Jangan cuma menunggu anggaran untuk penertibannya. Karena sebagai penyelenggara pemerintah kita memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai aturan, termasuk dalam hal penertiban," tegas dia. (M. RIFQI/N).








