SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) melakukan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat sesuai standar.

"Pengawasan dilakukan terhadap SPBU yang berada di dalam kota maupun di luar kota yang dilalui oleh kendaraan lintas kabupaten dan provinsi. Tim pengawas kemetrologian dari DKUPP Kotim turun langsung melakukan pengecekan," kata Pelaksana Tugas Kepala DKUPP Kotim Muslih, Jumat, 13 Maret 2026.

Dirinya bersama Wakil Bupati Kotim Irawati bahkan memantau langsung pengawasan yang dilakukan tim kemetrologian DKUPP Kotim di SPBU tersebut kemarin. 

Ia menjelaskan, terdapat sekitar delapan SPBU yang menjadi sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada keakuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan saat membeli bahan bakar seperti Pertamax, Pertalite, maupun Dexlite.

"Ini untuk memastikan kepada pengguna atau konsumen pembeli BBM agar mendapatkan kepastian takaran, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Dari hasil pengawasan sementara, Muslih menyebutkan SPBU yang diperiksa menunjukkan hasil yang baik. Meski ditemukan selisih kecil dalam pengukuran, hal tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

"Hasilnya cukup baik. Memang ada sedikit kekurangan, tetapi masih dalam ambang batas toleransi dan itu masih dianggap wajar," tambahnya.

Selain memeriksa takaran BBM, tim juga melakukan pengecekan terhadap segel pengisian BBM. Muslih menegaskan, segel tersebut merupakan tanda bahwa alat ukur masih dalam kondisi standar dan belum mengalami perubahan.

"Kami juga mengecek segel yang dibuat oleh tim pengawas kemetrologian. Segel tersebut tidak terbuka, karena jika segel terbuka maka ada indikasi pelanggaran," katanya.

Ia menambahkan, jika ditemukan SPBU dengan takaran yang tidak sesuai standar, maka pihaknya akan meminta pengelola untuk segera melakukan pengukuran ulang. Selain itu, DKUPP Kotim juga menyiapkan sanksi bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

"Jika tidak sesuai takaran, kami akan meminta SPBU untuk segera melakukan pengukuran ulang. Sanksinya bisa berupa teguran, bahkan sampai penutupan SPBU jika pelanggaran cukup berat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)